Penelitian Jurusan Ahwal Syakhsiyah Tentang Pendekatan Komparatif dan Contoh Judulnya
•Membandingkan hukum Ahwal Syakhsiyah dengan sistem hukum keluarga dari berbagai negara, baik yang berbasis hukum agama maupun sekuler.
1. Hukum Ahwal Syakhsiyah di Negara-negara Islam
a. Indonesia
- Prinsip Utama: Di Indonesia, hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur berbagai aspek seperti pernikahan, perceraian, nafkah, hak asuh anak, dan warisan.
- Perceraian: Dapat dilakukan dengan alasan yang diatur dalam KHI, termasuk ketidakmampuan untuk melanjutkan perkawinan. Proses perceraian biasanya melalui Pengadilan Agama.
- Hak Asuh Anak: Biasanya diberikan kepada ibu hingga anak berusia tertentu, kecuali ada alasan kuat untuk memindahkannya kepada ayah.
b. Arab Saudi
- Prinsip Utama: Hukum keluarga di Arab Saudi mengikuti hukum syariah yang ketat. Hukum ini mencakup semua aspek hukum keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.
- Perceraian: Dilakukan oleh suami dengan talak atau istri dengan khulu’. Prosesnya melibatkan pengadilan syariah dan sering kali diatur dengan ketat.
- Hak Asuh Anak: Biasanya diberikan kepada ibu, tetapi ayah dapat mendapatkan hak asuh jika ibu dianggap tidak layak.
2. Sistem Hukum Keluarga Berbasis Agama di Negara Lain
a. Israel (Hukum Keluarga Yahudi)
- Prinsip Utama: Hukum keluarga di Israel diatur oleh hukum rabinik, terutama dalam hal pernikahan, perceraian, dan warisan. Pengadilan agama Yahudi menangani kasus-kasus ini.
- Perceraian: Dapat dilakukan melalui proses yang diatur oleh hukum rabinik, termasuk prosedur pengajuan get (akta cerai). Perceraian memerlukan persetujuan dari pengadilan rabinik.
- Hak Asuh Anak: Diputuskan berdasarkan keputusan pengadilan agama, yang mempertimbangkan kesejahteraan anak dan situasi masing-masing pihak.
b. India (Hukum Keluarga Hindu)
- Prinsip Utama: Hukum keluarga Hindu diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Hindu dan Undang-Undang Pewarisan Hindu, yang mencakup pernikahan, perceraian, dan warisan.
- Perceraian: Proses perceraian dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan pengadilan sipil menangani kasus-kasus ini.
- Hak Asuh Anak: Diputuskan oleh pengadilan berdasarkan prinsip kesejahteraan anak dan situasi keluarga.
3. Sistem Hukum Keluarga Sekuler di Negara Lain
a. Amerika Serikat
- Prinsip Utama: Hukum keluarga di Amerika Serikat berbasis sekuler dan bervariasi antara negara bagian. Mengatur pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.
- Perceraian: Dapat dilakukan dengan alasan no-fault (tanpa kesalahan) atau fault-based (berdasarkan kesalahan). Pengadilan sipil menangani kasus-kasus ini.
- Hak Asuh Anak: Diputuskan berdasarkan prinsip kesejahteraan anak. Pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas emosional dan lingkungan yang dapat diberikan oleh masing-masing orang tua.
b. Prancis
- Prinsip Utama: Hukum keluarga di Prancis diatur oleh hukum sipil, termasuk Kode Sipil Prancis yang mencakup pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.
- Perceraian: Dapat dilakukan dengan alasan no-fault atau fault-based. Proses perceraian diatur secara rinci dalam hukum sipil.
- Hak Asuh Anak: Diputuskan berdasarkan prinsip kesejahteraan anak. Pengadilan mengutamakan kesepakatan orang tua jika memungkinkan, atau keputusan berdasarkan kebutuhan anak.
•Menilai bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam konteks hukum modern di berbagai negara.
1. Negara-negara dengan Hukum Syariah Dominan
a. Arab Saudi
- Prinsip Syariah: Arab Saudi menerapkan hukum syariah secara menyeluruh dalam sistem hukumnya. Hukum ini mencakup aspek-aspek seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan pidana.
- Implementasi: Hukum syariah di Arab Saudi adalah dasar dari semua undang-undang dan keputusan pengadilan. Pengadilan Syariah menangani sebagian besar kasus hukum keluarga, termasuk perceraian dan hak asuh anak. Prinsip-prinsip syariah, seperti talak (perceraian) dan hak-hak istri serta anak, diatur dengan ketat.
- Contoh Kasus: Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, prosedur talak harus mengikuti aturan syariah, dan proses ini melibatkan pengadilan syariah untuk memastikan bahwa hak-hak istri dan anak-anak dipertimbangkan.
b. Pakistan
- Prinsip Syariah: Pakistan menerapkan syariah dalam beberapa aspek hukum keluarga dan pidana, tetapi juga memiliki sistem hukum sekuler yang melengkapi prinsip-prinsip syariah.
- Implementasi: Di Pakistan, prinsip-prinsip syariah diintegrasikan dalam hukum keluarga seperti hukum perkawinan, perceraian, dan warisan. Pengadilan Syariah menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum keluarga, sedangkan pengadilan sekuler menangani kasus-kasus lain.
- Contoh Kasus: Dalam kasus perceraian, pengadilan syariah akan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah seperti hak khulu’ (perceraian oleh istri) dan pembagian nafkah.
2. Negara-negara dengan Hukum Syariah Terbatas
a. Indonesia
- Prinsip Syariah: Di Indonesia, prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam konteks hukum keluarga untuk Muslim melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Implementasi: Hukum syariah di Indonesia berlaku secara khusus untuk perkara-perkara keluarga seperti pernikahan, perceraian, dan warisan yang melibatkan umat Islam. Pengadilan Agama menangani kasus-kasus ini, sedangkan hukum sekuler berlaku untuk non-Muslim.
- Contoh Kasus: Dalam kasus hak asuh anak, pengadilan agama akan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah seperti hak ibu untuk menjaga anak hingga usia tertentu.
b. Malaysia
- Prinsip Syariah: Malaysia menerapkan hukum syariah untuk kasus-kasus keluarga yang melibatkan Muslim. Hukum syariah diterapkan secara bersamaan dengan hukum sekuler.
- Implementasi: Di Malaysia, pengadilan syariah menangani kasus-kasus seperti pernikahan, perceraian, dan warisan bagi umat Islam. Hukum sekuler menangani aspek hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama.
- Contoh Kasus: Dalam kasus perceraian, pengadilan syariah akan menggunakan prinsip-prinsip syariah untuk menentukan pembagian nafkah dan hak asuh anak, sementara hukum sekuler mengatur hal-hal lain seperti pembagian harta bersama.
3. Negara-negara dengan Sistem Hukum Sekuler dengan Elemen Syariah
a. Nigeria
- Prinsip Syariah: Nigeria menerapkan syariah dalam beberapa negara bagian, terutama di utara, dalam konteks hukum keluarga dan pidana.
- Implementasi: Di beberapa negara bagian, prinsip-prinsip syariah diterapkan secara penuh dalam hukum keluarga dan beberapa aspek hukum pidana. Hukum ini berdampingan dengan sistem hukum sekuler nasional.
- Contoh Kasus: Dalam kasus perceraian di negara bagian yang menerapkan syariah, prinsip-prinsip seperti talak dan hak waris akan digunakan oleh pengadilan syariah.
b. Kenya
- Prinsip Syariah: Di Kenya, syariah diterapkan dalam konteks hukum keluarga untuk Muslim, tetapi hukum sekuler berlaku secara umum.
- Implementasi: Pengadilan Syariah di Kenya menangani kasus-kasus hukum keluarga untuk umat Islam, sementara hukum sekuler mengatur aspek hukum lainnya.
- Contoh Kasus: Dalam kasus pernikahan dan perceraian, prinsip-prinsip syariah akan diterapkan oleh pengadilan syariah, sedangkan kasus lain akan mengikuti hukum sekuler.
20 Contoh Judul Penelitian Jurusan Ahwal Syakhsiyah Tentang Pendekatan Komparatif:
- Perbandingan Hukum Waris dalam Fiqh Sunni dan Syiah: Kajian Komparatif terhadap Prinsip dan Praktik
- Analisis Komparatif Terhadap Hukum Perkawinan Internasional dalam Hukum Islam dan Hukum Barat
- Perbandingan Pengaturan Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
- Studi Komparatif Tentang Pembatalan Pernikahan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata Nasional
- Perbandingan Fikih Jaminan Kesehatan Keluarga dalam Hukum Islam dan Hukum Modern
- Analisis Komparatif Terhadap Hukum Pengadilan Syariah dan Pengadilan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga
- Perbandingan Hukum Perwalian Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata di Negara-negara Muslim
- Studi Komparatif tentang Pengaturan Harta Gono-gini dalam Fiqh dan Hukum Perdata
- Perbandingan Prosedur Perceraian dalam Fiqh Islam dan Hukum Perdata di Negara-Negara Barat
- Analisis Komparatif terhadap Sistem Hukuman bagi Pelanggaran Etika Keluarga dalam Hukum Islam dan Hukum Negara
- Perbandingan Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Hukum Islam dan Hukum Keluarga Modern
- Studi Komparatif Mengenai Hukum Nafkah dalam Fiqh Islam dan Hukum Keluarga Eropa
- Perbandingan Pengaturan Hukum Keluarga dalam Hukum Islam dan Hukum Negara Berkembang
- Analisis Komparatif Terhadap Hak-Hak Waris Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Negara Barat
- Perbandingan Konsep Hukum Keluarga Berencana dalam Hukum Islam dan Hukum Kesehatan Masyarakat
- Studi Komparatif Mengenai Prinsip-Prinsip Fiqh tentang Kewajiban Keluarga dan Tanggung Jawab Sosial
- Perbandingan Hukum Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim Asia
- Analisis Komparatif Terhadap Hukum Kewarganegaraan Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional
- Perbandingan Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Perempuan dalam Keluarga dalam Hukum Islam dan Hukum Internasional
- Studi Komparatif Pengaturan Hukum tentang Kewajiban dan Hak Waris dalam Hukum Islam dan Hukum Keluarga Modern
Demikian Contoh Judul Penelitian Jurusan Ahwal Syakhsiyah Tentang Pendekatan Komparatif yang bisa Skripsi Yuk sajikan. Jika Kamu masih tidak bisa meramu judul dan menuangkan idemu ke dalam laporan. Silakan hubungi Skripsi Yuk segera!!