Penelitian Jurusan Awal Syakhsiyah Tentang Hukum Perkawinan dan Contoh Judulnya

Penelitian Jurusan Awal Syakhsiyah Tentang Hukum Perkawinan dan Contoh Judulnya

  • Prosedur pernikahan menurut syariah.

  1. Niat dan Persetujuan: Pernikahan harus dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk mengikuti ajaran agama dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kedua belah pihak (pengantin pria dan wanita) harus memberikan persetujuan tanpa paksaan.
  2. Pencarian Calon Pasangan: Calon pasangan harus memenuhi kriteria dalam syariah, termasuk iman dan taqwa, serta kesesuaian dalam nilai dan tujuan hidup.
  3. Khitbah (Lamaran): Proses khitbah adalah langkah awal dalam pernikahan, di mana pihak pria melamar wanita dengan maksud serius untuk menikah. Lamaran ini biasanya melibatkan keluarga kedua belah pihak.
  4. Ijab dan Qabul (Akad Nikah): Ini adalah inti dari proses pernikahan dalam syariah. Ijab adalah pernyataan pengantin pria untuk menikahi pengantin wanita, sedangkan qabul adalah penerimaan pernyataan tersebut oleh pengantin wanita. Akad nikah ini dilakukan di hadapan saksi-saksi yang adil dan kompeten. Biasanya, terdapat dua saksi dari pihak pria dan dua saksi dari pihak wanita.
  5. Mahr (Maskawin): Mahr adalah hadiah atau uang yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita sebagai bagian dari pernikahan. Jumlah mahr ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan harus diberikan sebelum akad nikah.
  6. Sertifikat Nikah: Setelah akad nikah dilakukan, dokumen resmi pernikahan, seperti sertifikat nikah, biasanya dikeluarkan oleh pihak berwenang atau lembaga agama setempat.
  7. Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan): Meskipun tidak wajib, walimatul ursy adalah acara perayaan pernikahan yang dianjurkan dalam Islam. Ini adalah kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga, teman, dan masyarakat.
  8. Hak dan Kewajiban: Setelah pernikahan, pasangan suami istri harus memahami hak dan kewajiban mereka menurut syariah, termasuk dalam hal nafkah, hak istri, dan tanggung jawab dalam membina keluarga.
  • Hak dan kewajiban suami istri.

-Hak dan Kewajiban Suami

Hak Suami:

  1. Kepatuhan Istri: Istri diwajibkan untuk patuh kepada suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Ini termasuk dukungan emosional dan kerjasama dalam urusan rumah tangga.
  2. Mendapatkan Nafkah: Suami memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dan pelayanan dari istri, yang sesuai dengan kesepakatan dalam pernikahan.
  3. Hormatan dan Kehormatan: Suami berhak mendapatkan penghormatan dari istri dan diperlakukan dengan baik, sebagai bagian dari adab rumah tangga.

Kewajiban Suami:

  1. Memberikan Nafkah: Suami wajib memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan hidup istri dan keluarga, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kesehatan.
  2. Perlindungan dan Perlakuan Baik: Suami wajib melindungi istri dari segala bentuk bahaya dan perlakuan buruk. Ini termasuk menjaga kehormatan dan martabat istri.
  3. Keadilan dan Kesetaraan: Suami harus bersikap adil dalam hubungan pernikahan dan dalam kasus poligami, keadilan harus ditegakkan antara istri-istri.
  4. Pendidikan dan Pengasuhan Anak: Suami juga bertanggung jawab dalam hal pendidikan dan pengasuhan anak-anak mereka.

-Hak dan Kewajiban Istri

Hak Istri:

  1. Nafkah: Istri berhak mendapatkan nafkah dari suami sesuai dengan kemampuannya, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
  2. Perlakuan Baik dan Keadilan: Istri berhak mendapatkan perlakuan baik dan adil dari suami, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan atau ketidakadilan.
  3. Hak atas Ma’hir (Maskawin): Istri berhak mendapatkan mahr (maskawin) dari suami sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
  4. Hak untuk Meminta Talak: Dalam kondisi tertentu, istri juga memiliki hak untuk meminta cerai (khulu’) jika pernikahan tidak berjalan dengan baik atau terdapat ketidakcocokan yang tidak dapat diatasi.

Kewajiban Istri:

  1. Patuh kepada Suami: Istri diharapkan untuk patuh kepada suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, serta mendukung suami dalam urusan rumah tangga dan keluarga.
  2. Mengatur Rumah Tangga: Istri bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola rumah tangga serta merawat anak-anak, dalam batasan yang sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama.
  3. Menjaga Kehormatan: Istri diharapkan menjaga kehormatan dan martabat suami serta keluarga, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak reputasi keluarga.
  4. Berusaha Memelihara Kesejahteraan Rumah Tangga: Istri diharapkan turut berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan rumah tangga dan mendukung suami dalam segala aspek kehidupan.
  • Masalah-masalah yang berkaitan dengan mahar (maskawin), wali nikah, dan saksi.

 1. Mahar (Maskawin)

Masalah Umum:

  • Penetapan Mahar: Terkadang terjadi ketidaksepakatan antara calon pengantin atau keluarga mengenai jumlah mahar. Mahar haruslah sesuatu yang layak dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, serta sesuai dengan kemampuan pengantin pria. Mahar tidak harus berupa uang; bisa juga berupa barang atau jasa yang bernilai.
  • Pembayaran Mahar: Dalam beberapa kasus, ada kebingungan mengenai waktu pembayaran mahar. Mahar sebaiknya dibayar pada saat akad nikah atau disepakati sebelumnya, dan merupakan hak penuh pengantin wanita. Keterlambatan atau ketidakpastian dalam pembayaran mahar bisa menyebabkan masalah dalam hubungan pernikahan.
  • Mahar sebagai Utang: Jika mahar belum dibayar pada saat akad nikah, ia akan dianggap sebagai utang yang harus dilunasi oleh suami. Kadang-kadang, suami menghadapi kesulitan dalam melunasi mahar, yang bisa menjadi sumber konflik.

Solusi:

  • Menetapkan mahar dengan jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Membayar mahar sebelum atau pada saat akad nikah, atau menyepakati waktu pembayaran yang jelas.
  • Menggunakan mahar yang realistis dan sesuai dengan kemampuan pengantin pria, sambil mempertimbangkan nilai dan harapan calon pengantin wanita.

2. Wali Nikah

Masalah Umum:

  • Kewenangan Wali: Ada kalanya terdapat ketidakpastian atau sengketa mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah. Biasanya, wali nikah adalah ayah atau kerabat dekat perempuan, namun dalam beberapa kasus, wali yang sah mungkin tidak dapat hadir atau tidak setuju.
  • Persetujuan Wali: Persetujuan wali nikah sangat penting dalam syariah. Jika wali tidak memberikan persetujuan atau menolak menikahkan putrinya tanpa alasan yang syar’i, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.
  • Wali dalam Kasus Poligami: Dalam kasus di mana perempuan menikah dengan seorang pria yang sudah menikah dengan orang lain (poligami), terkadang ada masalah dalam persetujuan dan penerimaan wali, terutama jika wali menganggap poligami tidak sesuai.

Solusi:

  • Mengidentifikasi wali nikah yang sah dan memastikan persetujuan mereka sebelum akad nikah.
  • Menyelesaikan persetujuan wali melalui musyawarah atau mediator jika terjadi sengketa.
  • Dalam kasus tertentu, jika wali tidak dapat memberikan persetujuan tanpa alasan yang sah, proses hukum atau keagamaan dapat digunakan untuk mencari solusi.

3. Saksi

Masalah Umum:

  • Kehadiran Saksi: Saksi yang tidak hadir atau tidak memenuhi syarat dapat menjadi masalah. Dalam syariah, saksi haruslah orang yang adil, dewasa, dan memiliki kapasitas untuk menyaksikan akad nikah.
  • Jumlah Saksi: Kadang-kadang terjadi kebingungan mengenai jumlah saksi yang diperlukan. Dalam pernikahan syariah, umumnya dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan diperlukan. Jika jumlah saksi tidak memenuhi syarat ini, pernikahan dapat dianggap tidak sah.
  • Keberadaan Saksi yang Terlibat dalam Konflik: Jika saksi memiliki hubungan pribadi dengan salah satu pihak, ini dapat menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.

Solusi:

  • Memastikan saksi yang akan hadir memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariah (adil, dewasa, dan kompeten).
  • Menyiapkan saksi dengan baik sebelum akad nikah dan memastikan mereka dapat hadir pada waktu yang ditentukan.
  • Jika ada masalah dengan saksi, mencari pengganti yang sesuai atau menyelesaikan persetujuan dengan cara yang sah.

20 Contoh Judul Penelitian Jurusan Awal Syakhsiyah Tentang Hukum Perkawinan:

  1. Analisis Hukum Syariah Terhadap Perubahan Status Hukum Perkawinan Dalam Kasus Pernikahan Beda Agama di Indonesia
  2. Peran Mahar dalam Perjanjian Nikah: Studi Kasus Implementasi Mahar dalam Perkawinan Modern
  3. Implikasi Hukum terhadap Poligami dalam Perspektif Hukum Syariah dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
  4. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri dalam Perkawinan Poligami: Studi Kasus di Pengadilan Agama
  5. Perbandingan Hukum Perkawinan antara Syariah Islam dan Hukum Positif Indonesia: Implikasi Terhadap Status Hukum Anak
  6. Penerapan Prinsip Keadilan dalam Akad Nikah: Studi Kritis Terhadap Praktek di Masyarakat Muslim
  7. Analisis Hukum Terhadap Masalah Pembayaran Mahar dalam Perkawinan: Studi Kasus dan Solusi
  8. Pengaruh Wali Nikah dalam Perkawinan Syariah: Kajian Terhadap Praktik Wali dalam Kasus-Kasus Kontemporer
  9. Kewajiban Nafkah Suami dalam Hukum Perkawinan Syariah: Studi Terhadap Kepatuhan dan Penegakan Hukum
  10. Tanggung Jawab Hukum dalam Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan: Analisis Kasus di Pengadilan Agama
  11. Hukum Waris dan Perkawinan: Dampak Hukum Perkawinan Terhadap Hak Waris dalam Hukum Syariah
  12. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak dalam Perkawinan Campuran: Studi Kasus di Pengadilan Agama
  13. Pengaruh Hukum Syariah Terhadap Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama: Studi Kasus di Kota X
  14. Perubahan Status Hukum dalam Perkawinan Tidak Terdaftar: Kajian Hukum Syariah dan Implikasinya
  15. Kewajiban Istri dalam Perkawinan Syariah dan Implementasinya di Masyarakat: Studi Kasus dan Analisis
  16. Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan Internasional: Analisis Terhadap Konvensi dan Perjanjian Internasional
  17. Penerapan Hukum Syariah dalam Menyelesaikan Perselisihan Perkawinan: Studi Kasus Penyelesaian Konflik di Pengadilan Agama
  18. Aspek-Aspek Hukum dalam Perkawinan Sementara: Kajian Terhadap Praktik dan Implementasi
  19. Perbandingan Hukum Perkawinan Syariah dan Hukum Positif dalam Kasus Talak: Studi Kasus dan Solusi Hukum
  20. Peran Saksi dalam Akad Nikah: Kajian Hukum dan Praktik di Pengadilan Agama

Demikian Contoh Judul Penelitian Jurusan Awal Syakhsiyah Tentang Hukum Perkawinan yang bisa Skripsi Yuk sajikan. Jika Kamu masih tidak bisa meramu judul dan menuangkan idemu ke dalam laporan. Silakan hubungi Skripsi Yuk segera!!

This will close in 20 seconds